This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Minggu, 09 Februari 2014

Makalah Relevansi Etika Bisnis Islam



 BAB I
PENDAHULUAN
A.pendahuluan
dengan kemajuan jaman yang semakin pesat, sistem perekonomianpun menunjukan eksistensinya dalam dunia persaingan yang sangat ketat, pelaku ekonomi melakukan berbagai inovasi dalam rangka memperbaharui sistem perekonomian, jauh dari sekarang islam pernah mendapatkan kejayaan pada masa rosulullah dalam sistem perekonomian perdagangan, dengan julukan al-amin rosulullah membawa islam bukan hanya di daerah arab akan tetapi dalam pangsa pasar internasional, karena pada waktu itu rosulullah mengedepankan etika bisnis yang bersesuaian dengan hukumislam.
Keberadaan etika mampu memberikan konstibusi dalam berbisnis, menjadikan sesuatu yang lebih menarik dan memiliki nilai tersendiri, bisnis merupakan salah satu bagian dari bermuamalah, dalam islam diatur sebagai mana tata cara bermuamalah yang baik, yaitu yang dapat memberikan  manfaat bagi orang lain, bukan untuk memberikan kerugiaan bagi orang lain. Setiap tingkah laku yang kita lakukan dapat menjadi timbal balik apa yang akan kita dapatkan. Karena seorang muslim yakin bahwa setiap tindakan pasti Allah selalu mengawasinya, dengan sikap inilah semoga kita mampu melakukan bisnis yang sesuai dengan syariat agama.

Serang, 26 Maret 2013

Penulis,




BAB II
PEMBAHASAN
RELEVANSI ANTARA ETIKA BISNIS ISLAM DAN  HUKUM BISNIS ISLAM

A. KONSEP ETIKA BISNIS ISLAM
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan  oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan (rezeki) dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Dan  menurut anoraga dan soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai “ the buyinh and selling of goods and services”. Adapun menurut pandangan straub dan attner bisnis tak lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuk yang tidak dibatasi jumlahnya, kepemilikan hartanya (barang/ jasa) termasuk profitnya, namun di batasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya ( aturan halal dan haram ).[1]
Etika bisnis memegang peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis, yang dijalankan seseorang.Sisi yang cukup menonjol dalam meletakkan etika bisnis Nabi Muhammad SAW adalah nilai spiritual, humanisme, kejujuran, keseimbangan, dan semangatnya untuk memuaskan mitra bisnisnya.Nilai-nilai di atas telah melandasi tingkah laku dan sangat melekat serta menjadi ciri kepribadian sebagai Manajer profesional. Implementasi bisnis yang ia lakukan berporos pada nilai-nilai tauhid yang diyakininya. Secara prinsip, ia telah menjadikan empat pilar berikut ini sebagai dasar transaksi ekonominya.
1. Tauhid
Sistem etika Islam, yang meliputi kehidupan manusia di bumi secara keseluruhan, selalu tercermin dalam konsep tauhid yang dalam pengertian absolut hanya berhubungan dengan Tuhan. Umat manusia tak lain adalah wadah kebenaran, dan harus memantulkan cahaya kemuliaannya dalam semua manifestasi duniawi,  firman Allah swt :
“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar.Tidakkah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu”. (QS:Fushshilat: 53)
Tauhid, pada tingkat absolut menempatkan makhluk untuk melakukan penyerahan tanpa syarat pada kehendakNya:
Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya.Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu.Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah.dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”. (Yusuf: 40)
Dalam pengertian yang lebih dalam, konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam.Tauhid memadukan di sepanjang garis vertikal segi politik, ekonomi, sosial, dan agama dari kehidupan manusia menjadi suatu kebulatan yang homogen dan konsisten.Tauhid rububiyyah merupakan keyakinan bahwa semua yang ada dialami ini adalah memiliki dan dikuasai oleh Allah SWT.Tauhid uluhiayyah menyatakan aturan darinya dalam menjalankan kehidupan.Kedua diterapkan Nabi Muhammad SAW dalam kegiatan ekonomi, bahwa setiap harta (aset) dalam transaksi bisnis hakekatnya milik Allah swt. Pelaku ekonomi (manusia) hanya mendapatkan amanah mengelola (istikhlaf), dan oleh karenanya seluruh aset dan  transaksi harus dikelola sesuai dengan ketentuan pemilik yang hakiki, yaitu Allah swt. Kepeloporan Nabi Muhammad saw, Dalam meninggalkan praktik riba , transaksi fiktif (gharar), perjudian dan spekulasi (Maysir) dan komoditi haram adalah wujud dari keyakinan tauhid ini.
2. Keseimbangan (Adil)
Pandangan Islam mengenai kehidupan berasal dari suatu persepsi Ilahi mengenai keharmonisan alam.
“Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang.Maka Lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam keadaan payah.”  (QS Al Mulk: 3-4)
Seimbangan atau keharmonisan sosial,merupakansuatu sifat dinamis yang mengerahkan kekuatan hebat menentang segenap ketidakadilan. Keseimbangan juga harus terwujud dalam kehidupan ekonomi.Sungguh, dalam segala jenis bisnis yang dijalaninya, Nabi Muhammad Saw, menjadikan nilai adil sebagai standard utama. Kedudukan dan tanggung jawab para pelaku bisa ia bangun melalui prinsip “akad yang saling setuju”. Ia meninggalkan tradisi riba dan memasyarakatkan kontrak mudharobah (100% project financing) atau kontrak musyarakah (equity participation), karena sistem “Profit and lost sharing system”
3. Kehendak Bebas
Salah satu kontribusi Islam yang paling original dalam filsafat sosial adalah konsep mengenai manusia ‘bebas’.Hanya Tuhanlah yang mutlak bebas, tetapi dalam batas-batas skema penciptaan-Nya manusia juga secara bebas. Benar, Kemahatahuan Tuhan meliputi segala kegiatan manusia selama ia tinggal di bumi, tetap kebebasan manusia juga diberikan oleh Tuhan.Prinsip kebebasan ini pun mengalir dalam ekonomi Islam Prinsip transaksi ekonomi yang menyatakan asas hukum ekonomi adalah halal, seolah mempersilahkan para pelakunya melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan, menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas sebesar-besarnya, bahkan transaksi bisnis dapat dilakukan dengan siapa pun secara lintas agama.Dalam kaitan ini, kita memperoleh pelajaran yang begitu banyak dari Nabi Muhammad Saw, termasuk skema kerja sama bisnis yang dieksplorasi Nabi Muhammad Saw. Di luar praktek ribawi yang dianut masyarakat masa itu.Model-model usaha tersebut antara lain, mudharabah, musyarakah, murabahah, ‘ijarah, wakalah, salam, istishna, dan lain-lain.

4. bertanggung jawab
 Nabi Muhammad Saw. mewariskan pula pilar tanggung jawab dalam kerangka dasar etika bisnisnya. Kebebasan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban manusia, setelah menetukan daya pilih antara yang baik dan buruk, harus menjalani konsekuensi logisnya:
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”. (QS AI-Muddatstsir:38).
Karena keuniver­salan sifat al-’adl, maka setiap individu harus mempertanggung­jawabkan tindakannya.Tak seorang pun dapat lolos dari konse­kuensi perbuatan jahatnya hanya dengan mencari kambing hitam. Manusia kan mendapatkan sesuai dengan apa yang diusahakannya.
“Dan tidaklah seseorang berbuat dosa melainkan mudaratnya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tak akan memikul dosa orang lain”(QS Al-An’am :164).
Bukan itu saja, manusia juga dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang berlangsung di sekitarnya.Karena itu, manu­sia telah diperingatkan lebih dahulu.
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antaramu”(QS Al-Anfal :25).
Pertanggungjawaban sepenuhnya atas ketiadaan usaha untuk membentuk masa depan yang lebih baik, juga dipikulkan atas pundak manusia:
“Sesungguhnya Allah tak akan mengubah keadaan seseorang sampai mereka mengubah keadaan diri mereka” (QS Al-Ra’d: 11).
Wujud dari etika ini adalah terbangunnya transaksi yang fair dan bertanggungjawab. Nabi menunjukkan integritas yang tinggi dalam memenuhi segenap klausul kontraknya dengan pihak lain seperti dalam hal pelayanan kepada pembeli, pengiriman barang secara tepat waktu, dan kualitas barang yang dikirim. Di samping itu, beliaupun kerap mengaitkan suatu proses ekonomi dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, ia melarang diperjualbelikannya produk-produk tertentu (yang dapat merusak masyarakat dan lingkungan).[2]
B. PENGERTIAN HUKUM ISLAM
            kata  hukum memiliki banyak pengertian , yang biasanya menggambarkan sekumpulan peraturan-peraturan yang mengikat dan memiliki sanksi. menurut H.M.N. Purwosutjipto, SH.  Hukum adalah keseluruhan norma , yamg oleh penguasa negara atau penguasa mayarakat yang berwenang menetapkan hokum , dinyatakan atau dianggap sebagai peratuaran yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Pengertian sebagaimana yang digambarkan oleh H.M.N. Purwosutjipto,SH. Adalah pegertian hukum yang dikenal di dalam ilmu hukum sebagai “hukum positif” dalam pengertian hukum yang sengaja dibuat dengan cara tertentu dan ditegakan oleh penguasa di suatu Negara atau masyarakat tertentu pada waktu tertentu pula. Ada pula pengertian hukum lainnya , yaitu hukum sebagai peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, yang berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat tersebut. Dari kedua pengertian tersebut dapat diambil kesamaan  yaitu keduanya merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur yang dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentungan manusia itu sendiri.
            apabila dikaitkan dengan kata islam, pengertian hukum islam memiliki pengertian tersendiri yang berbeda dari pengertian hukum di atas, menurut Prof. Dr.H.Ahmad sukardja, SH., hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunah rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan berlaku serta mengikat bagi semua pemeluk islam . menurut Prof.H.M. Daud Ali, SH., hukum islam tidak dapat dipisahkan dari agama islam, karena hukum islam itu sendiri bersumber dan merupakan bagian dari agama islam, menurut beliau sumber dari hukum islam terdiri atas tiga macam yang saling berkaitan satu dengan yang lain , yaitu al-qur’an sebagai wahyu allah swt,al-hadis (yang shahih) sebagai perwujudan dari sunnah rasul dan ijtihad (ulil amri) sebagai pedoman penerapan  dari kedua sumber utama .[3]
C.  BERBISNIS DALAM HUKUM ISLAM        
Pada prinsipnya islam tidak membatasi bentuk dan macam usaha bagi seseorang untuk memperoleh harta, demikian pula islam tidak membatasi kadar banyak sedikit hasil yang dicapai oleh usaha seseorang. Hal ini tergantung pada kemampuan, kecakapan dan keterampilan masing-masing orang. Setiap orang leluasa melakukan usaha dengan sekuat tenaga untuk memperoleh hasil sebanyak mungkin yang dapat di capai, sesuai dengan keterampilan dan kemampuannya, selama usaha itu dilakukan dengan wajar dan halal, artinya sah menurut hokum dan benar menurut ukuran moral, serta tidak menganiaya orang lain dan tidak membahayakan masyarakat.
            Dalam hal pemilikan harta ini islam mengakui adanya perbedaan tingkat kemampuan, kecakapan dan keterampilan tiap-tiap orang, demikian pula perbedaan hasil usaha yang diperoleh.dalam firman Allah swt disebutkan :
“ apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhanmu? Kamilah yang akan menentukan antara mereka penghidupan dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat bekerja untuk sebagian yang lain. Dan rahmat tuhanmu lebih baik dari pada apa yang mereka kumpulkan.”(QS.43: 32)
            Dan untuk itu islam mewajibkan setiap orang untuk menggunakan sebagian dari hak miliknya untuk kepentingan baik perseorangan, agama,dan masyarakat. Dalam hal ini islam telah memberikan garis-garis pokok berupa ajaran dan ketentuan yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap orang terhadap harta yang telah menjadi miliknya, agar harta tersebut bermanfaat sesuai dengan kedudukannya dan fungsinya, yaitu tidak saja bermanfaat bagi diri nya tetapi juga bagi masyarakat. Ini semua dikarenakan cara usaha untuk memperoleh harta dan penggunaanya adalah juga merupakan amanat Allah.
            Ketentuan khusus tentang bentuk pelanggaran yang dilarang dalam memperoleh harta dengan jalan usaha, yaitu : merampas harta benda orang lain (QS. 5:33), mencuri, menipu( QS, 5: 38), melakukan penggelapan(QS, 4: 58), menyuap dan disuap (QS 2 : 188), berjudi (QS, 2:215) dan memakan riba (QS, 2: 275-279; 3 :130).[4]
            Di dalam berbinis kejujuran adalah satu nilai etika mendasar dalam islam, islam adalah nama lain dari kebenaran (QS, 3: 95). Allah berbicara benar dan memerintahkan semua muslin untuk jujur dalam segala urusan dan perkataan (QS, 33: 70).Islam dengan tegas melarang kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun.Nilai kebenaran ini memberikan pengaruh pada pihak-pihak yang melakukan bisnis untuk tidak berdusta, menipu dan melakukan pemalsuan.

















BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan  oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan (rezeki) dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuk yang tidak dibatasi jumlahnya, kepemilikan hartanya (barang/ jasa) termasuk profitnya, namun di batasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya ( aturan halal dan haram ).
.empat pilar berikut ini sebagai dasar transaksi ekonominya yang dilakukan oleh rosulullah SAW .yaitu tauhid,keseimbangan (adil), Kehendak Bebas, bertanggung jawab.
menurut Prof. Dr.H.Ahmad sukardja, SH., hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunah rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan berlaku serta mengikat bagi semua pemeluk islam .
Pada prinsipnya islam tidak membatasi bentuk dan macam usaha bagi seseorang untuk memperoleh harta, demikian pula islam tidak membatasi kadar banyak sedikit hasil yang dicapai oleh usaha seseorang.


[1] Syafri harahap,  sofyan. Akuntasi keuangan islam. (Jakarta: bumi aksara, 1997), hal. 228
[2] Yusuf Qardhawi, Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtisadil Islam (Norma dan Etika Ekonbomi Islam), (Jakarta:Gema Insani Press’ 1995), hal. 44.
[3]  Gemala dewi,S.H.,LL.M., Asfek-asfek hokum dalam perbankan dan perasuransian di Indonesia, (Jakarta : kencana, 2007), hal.1-3
[4] Ibid,. hal 40-41

Kamis, 21 Maret 2013

Makalah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Asuransi Syariah)


  MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK (ASURANSI SYARIAH)
Disusun untu memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ekonomi Islam



           
   


Disusun oleh:
 HUZAIMAH     


Program Studi Muamalah
Fakultas Syariah
Institut Aagama Islam (IAIN) SMH Banten

KATA  PENGANTAR

Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Kami  juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari berbagai buku. kami telah berusaha semampu kami untuk mengumpulkan referensi dari buku maupun internet sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagisemoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan baik bagi si pembaca maupun penulis.
Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan,kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami
Penulis

BAB I
A. Pendahuluan
Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik misalnya, yang menjadi instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa aktivitas di pabrik tidak hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko. Tetapi, sebaliknya mereka merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik, keselamatan jiwanya benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi terhadap jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat dinikmati selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama ini dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi sesuatu yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian dalam aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang bernama asuransi.
Fungsi asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini asuransi konvensional meninvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya. Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan unsur maysir, gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu alternative yang cukup menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya secara aman dan halal.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengrtian Asuransi Syariah
Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
2. Dasar hukum
Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hokum praktik asuransi ayariah. Karena sejak awal asauransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hokum Islam.
1. Al-Qur’an
Diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai muatan nilai yang ada dalam praktik asuransi adalah:
a. Surah Al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
Ayat ini memuat perintah (amr) tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana social (tabarru’). Dana sosial ini berbentuk rekening tabarru’ pada perusahaan asuransi dan difungsikan untuk menolong salah satu anggota (nasabah) yang sedang mengalami musibah (peril).
b. Surah Al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Dalam konteks bisnis asuransi, ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan adanya lembaga asuransi, seseorang dapat memudahkan untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupannya dimasa mendatang dan dapat melindungi kepentingan ekonominya dari sebuah kerugian yang tidak disengaja
3. Sejarah
Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia.
Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.
Asuransi syariah sudah mulai dikenal semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Pada tahun 2015 diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah di Indonesia akan mencapai US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan pada posisi terbesar kedua setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian Institute of Islamic Banking and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar. Tetapi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah kecil.
4. Tujuan Berdiri
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
5. Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
Prinsip asuransi konvensional asuransi syariah
Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
Asal Usul Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Liyod of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Dari al-Aqilah (kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang). Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah
Sumber Hukum Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh peristiwa. Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syari’ah Islam adalah al-Qur’an, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma’, ‘Urf atu tradisi dan Maslahah Mursalah.
“Maghrib” (Maysir, Gharar dan Riba) Tidak selaras dengan Syari’ah Islam karena adanya unsur Maisir, Gharar dan Riba. Dan itu semua merupakan hal yang diharamkan dalam muamalah. Bersih dari adanya praktik Maisir, Gharar dan Riba.
Pengawasan
Hanya diawasi oleh Departemen Keuangan. Tidak ada DPS (Dewan Pengawas Syari’ah), sehingga dalam praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah Syara’ Selain diawasi oleh Departemen Keuangan, juga ada DPS yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prisnsip-prinsip Syari’ah.
Akad/ Perjanjian Akad jual beli atau tadabbuli (akad mu’awadhah, akad idz’aan akad gharar dan akad mulzim). Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah dan sebagainya
Jaminan/Risk (Risiko) Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung. Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta yang lainnya (ta’wun).
Pengelola-an Dana Tidak ada pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life). Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru’ atau derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’.
Investasi Dana Premi Bebas melakukan investasi dalam batas-batas tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dengan demikian, dana premi bisa diinvestasikan diluar skim syari’ah. Dapat melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentanggan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang. Dengan demikian dana premi harus dinvestasikan dalam skim Syari’ah dengan mendapatkan fee pengelola.
Kepemilik-an Dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syari’ah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
Unsur Premi Unsur premi terdiri dari tabel mortalia (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance). Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalia, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik.
Loading (komisi agen) Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). Pada sebagian asuransi syari’ah, loading tidak dibebankan pada peserta tetapi dari dana pemegang saham, tapi sebagian yang lainnya mengambil dari sekitar 20-30% saja dari premi.
Sumber Pembayaran Klaim Sumber biaya klaim adalah dari rekening atau kas perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ atau dana tabungan bersama dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung.
Sistem Akuntansi Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa, atau keadaan non-kas. Dan juga mengakui pendapataan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedang accrual basis dianggap bertentangan dengan syari’ah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu .
Keuntungan (Profit) Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah Tak ada zakat, infaq dan shadaqah. Perusahaan wajib mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Juga dianjurkan untuk mengeluarkan infaq dan shadaqah.
Misi dan Visi Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensinal adalah misi ekonomi dan misi sosial. Misi yang diemban dalam asuransi syari’ah adalah misi akidah, misi ibadah (ta’wun), misi ekonomi (iqtishod) dan misi pemberdayaan umat (sosial).
6. Produk dan Mekanisme Operasional
Produk unggulan Asuransi Syariah agak berbeda dengan Asuransi Konvensional, produk UnitLink (gabungan Asuransi dan Investasi) menjadi trend sementara pada Asuransi Syariah Takaful pada setiap perusahaan memiliki produk unggulan yang berbeda sesuai dengan permintaan nasabah. Di dalam pengelolaaan dana Asuransi Syariah, yang sebenarnya terjadi adalah Takaful Umum
 Takaful Umum
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.h saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi para peserta Asuransi.
 Takaful Keluarga
Fokus utamanya memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam.
 Takaful lainnya
a) Fulnadi (Asuransi Pendidikan)
Adalah program asuransi perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana. * Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaa
b) Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan
c) Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan.
Perusahaan Asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai hasil kesepakatan berdasarkan perjanjian jenis akad.
Kumpulan dana peserta yang diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu tiap keuntungan dari investasi setelah dikurangi dengan beban Asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagikan menurut sistem bagi hasil (mudharabah), misalnya 60% peserta dan 40% perusahaan.
7. Peraturan Hukum Yang Terkait Dengan Asuransi
Adapun landasan hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan Asuransi Syariah yaitu :
• Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan Asuransi dan perusahan Reasuransi.
• Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan perusahan Asuransi dan perusahan Reasuransi.
• Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No.Kep 4499/LK/2000 tentang jenis penilaian dan pembatasan investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi dengan sistim Syariah.
8. Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Indonesia
Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi.
Data Departemen Keuangan menunjukkan market share asuransi syariah pada tahun 2001 baru mencapai 0.3% dari total premi asuransi nasional. Dibidang aturan hukum saat ini sedang digodog aturan khusus mengenai asuransi syariah yang diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan sebagaimana dampak dari UU Perbankan tahun 1998.
Alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Perkembangan Perbankan Islam menuntut peranan asuransi syariah untuk pengamanan aset dan transaksi perbankan. Perkembangan bisnis asuransi syariah yang saat ini berkembang di Indonesia, dimulai sejak awal 1990-an. Sampai saat ini berkembang dengan sangat menjanjikan. Dari sisi populasi kita tahu, jumlah penduduk Indonesia itu kelima terbesar di dunia.
Selain itu, penduduk muslimnya sekitar 88 persen dari lebih dari 220 juta penduduk yang ada. Jadi secara keseluruhan Indonesia memiliki potensi pengembangan bisnis asuransi syariah cukup menjanjikan. Potensi pengembangan bisnis asuransi syariah masih sangat besar, meskipun pasarnya belum matang. Kalaupun sudah matang, memang masih harus menggali lagi. Apalagi, sekarang ini belum banyak juga ya ng mengakses layanan asuransi secara nasional.
9. Dampak Perkembangan Dan Pertumbuhan Asuransi Syariah Di Indonesia
Keuntungan perusahaan Asuransi Syariah diperoleh dari berbagai keuntungan dana dari peserta, yang dikembangkan dengan prinsip sistem bagi hasil (mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan Asuransi.
Adapun beberapa dampak perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah terhadap perekonomian umat di Indonesia Yaitu:
 Berkembangnya unit usaha kecil dan menengah, serta pembangunan karena adanya asupan dana investasi dari perusahaan asuransi syari’ah yang terkait.
 Secara otomatis akan mengurangi angka pengangguran, karena banyak perekrutan agen asuransi.
 Meningkatkan pendapatan setiap individu.
 Bertambahnya kemampuan belanja setiap individu, yang berdampak pula pada peningkatan pada angka pertumbuhan produksi.
 Dengan perkembangan dan pertumbuhan tersebut, baik bagi individu maupun perusahaan, akan berdampak pula penambahan pemasukan bagi Negara.
10. Prospek Dan Strategi Pembangunan
Di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu. Premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. “Hingga akhir 2007,mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun”.
Pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah. Sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adil, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah”.
Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Tujuan berdirinya Asuransi Syariah
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional. Perbedaan tersebut adalah:
• Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
• Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
• Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
• Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
• Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
• Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
• Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Daftar Pustaka
http://www.asuransisyariah.net/
http://www.sinarharapan.co.id/
www.swaberita.com/

Selasa, 19 Maret 2013

Analisa Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro

Ekonomi mikro adalah suatu sistem yang mempelajari kegiatan ekonomi individu, yaitu individu yang posisinya sebagai konsumen dan juga individu sebagai pemilik faktor produksi, maupun individu sebagai produsen.

Analisa ekonomi mikro dibagi menjadi 3, yaitu :

a). Teori harga;  membahas tentang :
  • Proses pembentukan harga dipengaruhi oleh interaksi antara permintaan dan penawaran suatu barang atau jasa dalam suatu pasar;
  • Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan permintaan dan penawaran,
  • Hubungan antara harga permintaan dan penawaran
  • Bentuk-bentuk pasar
  • Menganalisa konsep elastisitas permintaan dan elastisitas penawaran
b). Teori Produksi; menganalisa tentang :
  • Masalah biaya produksi
  • Tingkat produksi yang paling menguntungkan bagi produsen
  • Kombinasi faktor produksi yang harus dipilih oleh produsen agar tujuan untuk mencapai laba mksimum tercapai.

c). Teori Distribusi; membahas tentang :
  • Faktor-faktor yang menentukan tingkat upah tenaga kerja
  • Tingkat bunga yang harus dibayar karena penggunaan modal
  • Tingkat keuntungan yang diperoleh para pengusaha
Sedangkan ekonomi makro adalah sistem yang mempelajari variabel-variabel total seperti pendapatan nasional, konsumsi, tabungan masyarakat, investasi total. Kelahiran teori ekonomi makro ditandai dengan dirilisnya sebuah buku yang berjudul "The General Theory of Employment, Interest and money"  pada tahun 1937  yang ditulis oleh J. M. Keynes, seorang ahli ekonomi dari universitas Cambridge, Inggris.

Di dalam buku tersebut tertulis sebuah teori yang mengatakan bahwa pengangguran dapat terjadi dan bahkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Banyak ahli ekonomi yang menerima teori ini dan kelompok ahli ini disebut Keynesian Economist.

Masalah Ekonomi Makro Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Masalah ekonomi makro jangka pendek, yaitu :
1. Inflasi 
Adalah suatu kondisi dimana terdapat kecenderungan kenaikan harga secara terus menerus. Dan perlu diketahui juga bahwa Inflasi merupakan masalah karena  tiga (3) alasan, yaitu :
  • Mengakibatkan redistribusi pendapatan  di antara anggota masyarakat
  • Menyebabkan penurunan efisiensi
  • Menyebabkan perubahan output dan kesempatan kerja dalam masyarakat
2. Pengangguran
  • terjadi karena jumlah angkatan kerja melebihi tingkat  peluang kerja yang tersedia.
  • Berdasarkan tingkat pengangguran, dapat diketahui  apakah perekonomian berada pada tingkat kesempatan kerja penuh (full employment) atau tidak.

3. Ketimpangan neraca pembayaran
Neraca pembayaran adalah neraca yang memuat ikhtisar  dari segala transaksi yang terjadi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu.
Transaksi dalam neraca pembayaran :
a. Ekspor impor barang dan jasa (termasuk perdangan internasional)
b. Transaksi finansial seperti
  • pemberian atau penerimaan kredit
  • Penanaman modal di luar negeri
c. Transaksi yang bersifat uniteral seperti
  • Pembayaran transfer dari orang-orang yang tinggal di luar negeri
  • Bantuan dari luar negeri
Jika jumlah pembayaran tidak sama dengan penerimaan dari luar negeri maka terjadi surplus atau defisit. Ketidakseimbangan ini menjadi masalah jika ketidakseimbangannya cukup besar.
Tidak seperti ekonomi mikro, Ekonomi makro juga memiliki permasalahan jangka panjang  menyangkut persoalan pertumbuhan di bidang ekonomi.
Pada dasarnya menyangkut :
  • keserasian antara pertumbuhan penduduk,
  • pertambahan kapasitas produksi,
  • tersedianya dana untuk investasi
Jika terjadi keserasian antar ketiga hal di atas  maka pertumbuhan ekonomi sebuah negara akan mengalami kondisi yang optimal. Semoga saja hal ini dapat terwujud dalam perekonomian indonesia sehingga kekuatan ekonomi negara kita dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya. Bagaimana? Apa komentar anda?