Pages

Minggu, 09 Februari 2014

Makalah Relevansi Etika Bisnis Islam



 BAB I
PENDAHULUAN
A.pendahuluan
dengan kemajuan jaman yang semakin pesat, sistem perekonomianpun menunjukan eksistensinya dalam dunia persaingan yang sangat ketat, pelaku ekonomi melakukan berbagai inovasi dalam rangka memperbaharui sistem perekonomian, jauh dari sekarang islam pernah mendapatkan kejayaan pada masa rosulullah dalam sistem perekonomian perdagangan, dengan julukan al-amin rosulullah membawa islam bukan hanya di daerah arab akan tetapi dalam pangsa pasar internasional, karena pada waktu itu rosulullah mengedepankan etika bisnis yang bersesuaian dengan hukumislam.
Keberadaan etika mampu memberikan konstibusi dalam berbisnis, menjadikan sesuatu yang lebih menarik dan memiliki nilai tersendiri, bisnis merupakan salah satu bagian dari bermuamalah, dalam islam diatur sebagai mana tata cara bermuamalah yang baik, yaitu yang dapat memberikan  manfaat bagi orang lain, bukan untuk memberikan kerugiaan bagi orang lain. Setiap tingkah laku yang kita lakukan dapat menjadi timbal balik apa yang akan kita dapatkan. Karena seorang muslim yakin bahwa setiap tindakan pasti Allah selalu mengawasinya, dengan sikap inilah semoga kita mampu melakukan bisnis yang sesuai dengan syariat agama.

Serang, 26 Maret 2013

Penulis,




BAB II
PEMBAHASAN
RELEVANSI ANTARA ETIKA BISNIS ISLAM DAN  HUKUM BISNIS ISLAM

A. KONSEP ETIKA BISNIS ISLAM
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan  oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan (rezeki) dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Dan  menurut anoraga dan soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai “ the buyinh and selling of goods and services”. Adapun menurut pandangan straub dan attner bisnis tak lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuk yang tidak dibatasi jumlahnya, kepemilikan hartanya (barang/ jasa) termasuk profitnya, namun di batasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya ( aturan halal dan haram ).[1]
Etika bisnis memegang peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis, yang dijalankan seseorang.Sisi yang cukup menonjol dalam meletakkan etika bisnis Nabi Muhammad SAW adalah nilai spiritual, humanisme, kejujuran, keseimbangan, dan semangatnya untuk memuaskan mitra bisnisnya.Nilai-nilai di atas telah melandasi tingkah laku dan sangat melekat serta menjadi ciri kepribadian sebagai Manajer profesional. Implementasi bisnis yang ia lakukan berporos pada nilai-nilai tauhid yang diyakininya. Secara prinsip, ia telah menjadikan empat pilar berikut ini sebagai dasar transaksi ekonominya.
1. Tauhid
Sistem etika Islam, yang meliputi kehidupan manusia di bumi secara keseluruhan, selalu tercermin dalam konsep tauhid yang dalam pengertian absolut hanya berhubungan dengan Tuhan. Umat manusia tak lain adalah wadah kebenaran, dan harus memantulkan cahaya kemuliaannya dalam semua manifestasi duniawi,  firman Allah swt :
“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar.Tidakkah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu”. (QS:Fushshilat: 53)
Tauhid, pada tingkat absolut menempatkan makhluk untuk melakukan penyerahan tanpa syarat pada kehendakNya:
Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya.Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu.Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah.dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”. (Yusuf: 40)
Dalam pengertian yang lebih dalam, konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam.Tauhid memadukan di sepanjang garis vertikal segi politik, ekonomi, sosial, dan agama dari kehidupan manusia menjadi suatu kebulatan yang homogen dan konsisten.Tauhid rububiyyah merupakan keyakinan bahwa semua yang ada dialami ini adalah memiliki dan dikuasai oleh Allah SWT.Tauhid uluhiayyah menyatakan aturan darinya dalam menjalankan kehidupan.Kedua diterapkan Nabi Muhammad SAW dalam kegiatan ekonomi, bahwa setiap harta (aset) dalam transaksi bisnis hakekatnya milik Allah swt. Pelaku ekonomi (manusia) hanya mendapatkan amanah mengelola (istikhlaf), dan oleh karenanya seluruh aset dan  transaksi harus dikelola sesuai dengan ketentuan pemilik yang hakiki, yaitu Allah swt. Kepeloporan Nabi Muhammad saw, Dalam meninggalkan praktik riba , transaksi fiktif (gharar), perjudian dan spekulasi (Maysir) dan komoditi haram adalah wujud dari keyakinan tauhid ini.
2. Keseimbangan (Adil)
Pandangan Islam mengenai kehidupan berasal dari suatu persepsi Ilahi mengenai keharmonisan alam.
“Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang.Maka Lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam keadaan payah.”  (QS Al Mulk: 3-4)
Seimbangan atau keharmonisan sosial,merupakansuatu sifat dinamis yang mengerahkan kekuatan hebat menentang segenap ketidakadilan. Keseimbangan juga harus terwujud dalam kehidupan ekonomi.Sungguh, dalam segala jenis bisnis yang dijalaninya, Nabi Muhammad Saw, menjadikan nilai adil sebagai standard utama. Kedudukan dan tanggung jawab para pelaku bisa ia bangun melalui prinsip “akad yang saling setuju”. Ia meninggalkan tradisi riba dan memasyarakatkan kontrak mudharobah (100% project financing) atau kontrak musyarakah (equity participation), karena sistem “Profit and lost sharing system”
3. Kehendak Bebas
Salah satu kontribusi Islam yang paling original dalam filsafat sosial adalah konsep mengenai manusia ‘bebas’.Hanya Tuhanlah yang mutlak bebas, tetapi dalam batas-batas skema penciptaan-Nya manusia juga secara bebas. Benar, Kemahatahuan Tuhan meliputi segala kegiatan manusia selama ia tinggal di bumi, tetap kebebasan manusia juga diberikan oleh Tuhan.Prinsip kebebasan ini pun mengalir dalam ekonomi Islam Prinsip transaksi ekonomi yang menyatakan asas hukum ekonomi adalah halal, seolah mempersilahkan para pelakunya melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan, menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas sebesar-besarnya, bahkan transaksi bisnis dapat dilakukan dengan siapa pun secara lintas agama.Dalam kaitan ini, kita memperoleh pelajaran yang begitu banyak dari Nabi Muhammad Saw, termasuk skema kerja sama bisnis yang dieksplorasi Nabi Muhammad Saw. Di luar praktek ribawi yang dianut masyarakat masa itu.Model-model usaha tersebut antara lain, mudharabah, musyarakah, murabahah, ‘ijarah, wakalah, salam, istishna, dan lain-lain.

4. bertanggung jawab
 Nabi Muhammad Saw. mewariskan pula pilar tanggung jawab dalam kerangka dasar etika bisnisnya. Kebebasan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban manusia, setelah menetukan daya pilih antara yang baik dan buruk, harus menjalani konsekuensi logisnya:
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”. (QS AI-Muddatstsir:38).
Karena keuniver­salan sifat al-’adl, maka setiap individu harus mempertanggung­jawabkan tindakannya.Tak seorang pun dapat lolos dari konse­kuensi perbuatan jahatnya hanya dengan mencari kambing hitam. Manusia kan mendapatkan sesuai dengan apa yang diusahakannya.
“Dan tidaklah seseorang berbuat dosa melainkan mudaratnya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tak akan memikul dosa orang lain”(QS Al-An’am :164).
Bukan itu saja, manusia juga dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang berlangsung di sekitarnya.Karena itu, manu­sia telah diperingatkan lebih dahulu.
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antaramu”(QS Al-Anfal :25).
Pertanggungjawaban sepenuhnya atas ketiadaan usaha untuk membentuk masa depan yang lebih baik, juga dipikulkan atas pundak manusia:
“Sesungguhnya Allah tak akan mengubah keadaan seseorang sampai mereka mengubah keadaan diri mereka” (QS Al-Ra’d: 11).
Wujud dari etika ini adalah terbangunnya transaksi yang fair dan bertanggungjawab. Nabi menunjukkan integritas yang tinggi dalam memenuhi segenap klausul kontraknya dengan pihak lain seperti dalam hal pelayanan kepada pembeli, pengiriman barang secara tepat waktu, dan kualitas barang yang dikirim. Di samping itu, beliaupun kerap mengaitkan suatu proses ekonomi dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, ia melarang diperjualbelikannya produk-produk tertentu (yang dapat merusak masyarakat dan lingkungan).[2]
B. PENGERTIAN HUKUM ISLAM
            kata  hukum memiliki banyak pengertian , yang biasanya menggambarkan sekumpulan peraturan-peraturan yang mengikat dan memiliki sanksi. menurut H.M.N. Purwosutjipto, SH.  Hukum adalah keseluruhan norma , yamg oleh penguasa negara atau penguasa mayarakat yang berwenang menetapkan hokum , dinyatakan atau dianggap sebagai peratuaran yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Pengertian sebagaimana yang digambarkan oleh H.M.N. Purwosutjipto,SH. Adalah pegertian hukum yang dikenal di dalam ilmu hukum sebagai “hukum positif” dalam pengertian hukum yang sengaja dibuat dengan cara tertentu dan ditegakan oleh penguasa di suatu Negara atau masyarakat tertentu pada waktu tertentu pula. Ada pula pengertian hukum lainnya , yaitu hukum sebagai peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, yang berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat tersebut. Dari kedua pengertian tersebut dapat diambil kesamaan  yaitu keduanya merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur yang dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentungan manusia itu sendiri.
            apabila dikaitkan dengan kata islam, pengertian hukum islam memiliki pengertian tersendiri yang berbeda dari pengertian hukum di atas, menurut Prof. Dr.H.Ahmad sukardja, SH., hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunah rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan berlaku serta mengikat bagi semua pemeluk islam . menurut Prof.H.M. Daud Ali, SH., hukum islam tidak dapat dipisahkan dari agama islam, karena hukum islam itu sendiri bersumber dan merupakan bagian dari agama islam, menurut beliau sumber dari hukum islam terdiri atas tiga macam yang saling berkaitan satu dengan yang lain , yaitu al-qur’an sebagai wahyu allah swt,al-hadis (yang shahih) sebagai perwujudan dari sunnah rasul dan ijtihad (ulil amri) sebagai pedoman penerapan  dari kedua sumber utama .[3]
C.  BERBISNIS DALAM HUKUM ISLAM        
Pada prinsipnya islam tidak membatasi bentuk dan macam usaha bagi seseorang untuk memperoleh harta, demikian pula islam tidak membatasi kadar banyak sedikit hasil yang dicapai oleh usaha seseorang. Hal ini tergantung pada kemampuan, kecakapan dan keterampilan masing-masing orang. Setiap orang leluasa melakukan usaha dengan sekuat tenaga untuk memperoleh hasil sebanyak mungkin yang dapat di capai, sesuai dengan keterampilan dan kemampuannya, selama usaha itu dilakukan dengan wajar dan halal, artinya sah menurut hokum dan benar menurut ukuran moral, serta tidak menganiaya orang lain dan tidak membahayakan masyarakat.
            Dalam hal pemilikan harta ini islam mengakui adanya perbedaan tingkat kemampuan, kecakapan dan keterampilan tiap-tiap orang, demikian pula perbedaan hasil usaha yang diperoleh.dalam firman Allah swt disebutkan :
“ apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhanmu? Kamilah yang akan menentukan antara mereka penghidupan dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat bekerja untuk sebagian yang lain. Dan rahmat tuhanmu lebih baik dari pada apa yang mereka kumpulkan.”(QS.43: 32)
            Dan untuk itu islam mewajibkan setiap orang untuk menggunakan sebagian dari hak miliknya untuk kepentingan baik perseorangan, agama,dan masyarakat. Dalam hal ini islam telah memberikan garis-garis pokok berupa ajaran dan ketentuan yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap orang terhadap harta yang telah menjadi miliknya, agar harta tersebut bermanfaat sesuai dengan kedudukannya dan fungsinya, yaitu tidak saja bermanfaat bagi diri nya tetapi juga bagi masyarakat. Ini semua dikarenakan cara usaha untuk memperoleh harta dan penggunaanya adalah juga merupakan amanat Allah.
            Ketentuan khusus tentang bentuk pelanggaran yang dilarang dalam memperoleh harta dengan jalan usaha, yaitu : merampas harta benda orang lain (QS. 5:33), mencuri, menipu( QS, 5: 38), melakukan penggelapan(QS, 4: 58), menyuap dan disuap (QS 2 : 188), berjudi (QS, 2:215) dan memakan riba (QS, 2: 275-279; 3 :130).[4]
            Di dalam berbinis kejujuran adalah satu nilai etika mendasar dalam islam, islam adalah nama lain dari kebenaran (QS, 3: 95). Allah berbicara benar dan memerintahkan semua muslin untuk jujur dalam segala urusan dan perkataan (QS, 33: 70).Islam dengan tegas melarang kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun.Nilai kebenaran ini memberikan pengaruh pada pihak-pihak yang melakukan bisnis untuk tidak berdusta, menipu dan melakukan pemalsuan.

















BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan  oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan (rezeki) dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuk yang tidak dibatasi jumlahnya, kepemilikan hartanya (barang/ jasa) termasuk profitnya, namun di batasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya ( aturan halal dan haram ).
.empat pilar berikut ini sebagai dasar transaksi ekonominya yang dilakukan oleh rosulullah SAW .yaitu tauhid,keseimbangan (adil), Kehendak Bebas, bertanggung jawab.
menurut Prof. Dr.H.Ahmad sukardja, SH., hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunah rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan berlaku serta mengikat bagi semua pemeluk islam .
Pada prinsipnya islam tidak membatasi bentuk dan macam usaha bagi seseorang untuk memperoleh harta, demikian pula islam tidak membatasi kadar banyak sedikit hasil yang dicapai oleh usaha seseorang.


[1] Syafri harahap,  sofyan. Akuntasi keuangan islam. (Jakarta: bumi aksara, 1997), hal. 228
[2] Yusuf Qardhawi, Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtisadil Islam (Norma dan Etika Ekonbomi Islam), (Jakarta:Gema Insani Press’ 1995), hal. 44.
[3]  Gemala dewi,S.H.,LL.M., Asfek-asfek hokum dalam perbankan dan perasuransian di Indonesia, (Jakarta : kencana, 2007), hal.1-3
[4] Ibid,. hal 40-41

0 komentar:

Posting Komentar